Tugas & Fungsi PPID Politeknik Negeri Ambon
Tugas dan Fungsi PPID adalah sebagai berikut:
- Menyiapkan bahan penyediaan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat dan sederhana di lingkup Politeknik Negeri Ambon;
 - Menyimpan dan mendokumentasikan, mengamankan bahan informasi secara akurat;
 - Menyiapkan bahan-bahan saran/tanggapan atas pengaduan, permohonan keberatan dan/atau sengketa pelayanan informasi publik;
 - Menyiapkan bahan-bahan klasifikasi informasi;
 - Menyusun laporan pelaksanaan pelayanan informasi secara berkala kepada PPID Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi