HASIL SELEKSI ADMINISTRASI CPNS KEMDIKBUDRISTEK TAHUN 2023

PENGUMUMAN
NOMOR: 35810/A.A3/KP.01.01/2023
TENTANG
HASIL SELEKSI ADMINISTRASI
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS)
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
TAHUN ANGGARAN 2023

 

Berdasarkan hasil verifikasi administrasi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2023 yang telah dilakukan secara online melalui sistem SSCASN BKN, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut.

  1. Hasil seleksi administrasi telah ditetapkan melalui Keputusan Ketua Tim Pengadaan Aparatur Sipil Negara Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 35808/A.A3/KP.01.01/2023 tanggal 19 Oktober 2023 tentang Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2023.
  2. Pelamar yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) Seleksi Administrasi sebagaimana angka 1, nama dan nomor registrasinya tercantum pada Lampiran Pengumuman ini.
  3. Pelamar yang nama dan nomor registrasinya tidak tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seleksi administrasi. Keterangan lebih lanjut terkait alasan ketidaklulusan dapat dilihat melalui akun SSCASN masing-masing pelamar.
  4. Pelamar sebagaimana angka 3 berhak mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi selama 3 x 24 jam setelah pengumuman, yaitu tanggal 20 s.d. 22 Oktober 2023 melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dengan cara login menggunakan akun masing-masing pelamar.
  5. Masa sanggah sebagaimana angka 4 dimanfaatkan untuk menyanggah hasil seleksi administrasi. Pelamar tidak dapat memperbaiki/mengubah/mengunggah ulang/memperbarui dokumen yang telah diunggah atau menambah dokumen apapun.
  6. Panitia seleksi pengadaan Aparatur Sipil Negara Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2023 dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan pelamar setelah dilakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian persyaratan dengan dokumen yang diunggah pelamar. Hasil pasca sanggah akan diumumkan melalui laman https://casn.kemdikbud.go.id.
  7. Alasan sanggah sebagaimana angka 6 dapat diterima dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.
  8. Pelamar yang dinyatakan MS berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
  9. Informasi lebih lanjut terkait waktu dan lokasi seleksi kompetensi dasar akan disampaikan lebih lanjut melalui laman https://casn.kemdikbud.go.id. Pelamar dihimbau untuk selalu memantau perkembangan informasi yang disampaikan melalui laman tersebut.
  10. Seluruh tahapan pelaksanaan seleksi CPNS Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2023 tidak dipungut biaya. Dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain.
  11. Kelalaian Pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman ini menjadi tanggung jawab Pelamar.
  12. Keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Dikeluarkan di Jakarta
Pada tanggal 19 Oktober 2023
Sekretaris Jenderal
Selaku Ketua Tim Pengadaan ASN,

TTD.

Suharti
NIP 196911211992032002